Kabar Baik, Jokowi Setujui Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah

Dita Angga
Presiden Jokowi saat berbincang dengan dokter paru penyintas covid-19 melalui video call. (Foto: Biro Pers Setpres)

Salah satunya soal tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Perdebatannya seputar apakah pajak tersebut ditanggung negara atau PPPK terkait.

Selama ini, PPh atas penghasilan PNS, anggota TNI, dan Polri ditanggung penuh oleh APBN dan APBD. Sementara, tidak ada aturan yang mengatur soal PPPK. Jika dikenakan pajak, maka gaji PPPK akan berkurang.

"Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji Pokok PNS. Sehingga ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS,” ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miris! PPPK Paruh Waktu di Madiun, Gaji Belum Cair THR Tak Pasti

57 tahun lalu

Viral Pegawai SPPG Jember Pamer Gaji Buat Beli iPhone, Ini Reaksi Bupati Gus Fawait

57 tahun lalu

Viral Gaji Guru Honorer di Kupang NTT Rp223.000, Dipotong gegara Efisiensi

57 tahun lalu

Viral Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Terima Gaji Rp15 Ribu, Ini Respons Bupati

57 tahun lalu

Tinggalkan Solo, Prabowo Hanya Lambaikan Tangan usai Bertemu Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal