Khawatirkan Bangsa, Anggota DPRD Lebak Tolak Penghentian Hukuman Mati Terpidana Narkotika

Antara
Ilustrasi hukuman mati bagi terpidana narkoba. (foto:ist)

LEBAK, iNews.id - Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, tegas menolak permintaan Amnesty Internasional untuk menghentikan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika. Penghentian hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika dipastikan sangat membahayakan dan akan menghancurkan generasi bangsa.
 
"Saya khawatir bangsa ini akan hancur jika pelaku terpidana mati kasus narkotika dihentikan atau dihapus," kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Lebak, Minggu (27/6/2021).

Saat ini, kata dia, korban narkotika di Indonesia kini berbagai kalangan mulai oknum aparatur negara, politisi, artis, mahasiswa, pelajar, masyarakat umum hingga ibu rumah tangga. Politisi PPP Lebak itu pun menolak keras penghentian hukuman mati bagi kasus narkotika karena mereka sudah jelas-jelas tidak berperikemanusiaan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
7 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

12 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

14 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

16 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

19 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal