Kebijakan perusahaan tersebut tidak sesuai aturan. Apalagi saat berdalih sedang efesiensi, perusahaan menerima karyawan baru, kemudian sembilan mantan karyawan itu minta di-PHK. Meski menyetujui permintaan karyawan itu, perusahaan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan.
“Sesuai ketentuan, harusnya sembilan orang ini mendapat uang pesangon secara keseluruhan sebesar Rp1,7 miliar, namun perusahaan menawarkan pesangon hanya Rp400 juta. Tidak sesuai ketentuan,” ujar Wagimun.
Permohonan kasasi mantan karyawan PT BAS ini diterima Panitera Muda PHI Banjarmasin, Fahri, di PN Banjarmasin. “Proses selanjutnya, permohonan kasasi ini akan kami sampaikan dulu ke pihak perusahaan. Apakah mengajukan kontra atau tidak. Setelah itu baru kami sampaikan ke Mahkamah Agung,” ujar Fahri.