Korban PHK PT Borneo Alam Semesta Ajukan Kasasi ke MA

Deny M Yunus
Korban PHK PT Borneo Alam Semesta Ajukan Kasasi ke MA. (Foto: iNews/Deny M Yunus)

Kebijakan perusahaan tersebut tidak sesuai aturan. Apalagi saat berdalih sedang efesiensi, perusahaan menerima karyawan baru, kemudian sembilan mantan karyawan itu minta di-PHK. Meski menyetujui permintaan karyawan itu, perusahaan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan.

“Sesuai ketentuan, harusnya sembilan orang ini mendapat uang pesangon secara keseluruhan sebesar Rp1,7 miliar, namun perusahaan menawarkan pesangon hanya Rp400 juta. Tidak sesuai ketentuan,” ujar Wagimun.

Permohonan kasasi mantan karyawan PT BAS ini diterima Panitera Muda PHI Banjarmasin, Fahri, di PN Banjarmasin. “Proses selanjutnya, permohonan kasasi ini akan kami sampaikan dulu ke pihak perusahaan. Apakah mengajukan kontra atau tidak. Setelah itu baru kami sampaikan ke Mahkamah Agung,” ujar Fahri.

Editor : Abay Fadillah Akbar
Artikel Terkait
19 hari lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

1 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

1 bulan lalu

Partai Perindo Siap Bantu Pemerintah Cegah Karhutla demi Jaga Aktivitas Ekonomi Kalsel

2 bulan lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal