BANJARMASIN, iNews.id - Pascagugatan mereka ditolak Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sembilan orang korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Borneo Alam Semesta (BAS), mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasi diajukan melalui Ronny Kosasih selaku kuasa hukum para korban PHK dan didaftarkan di Pengadilan NegeriBanjarmasin, Kamis (9/7/2020).
Selain kuasa hukum, para korban PHK ini juga didampingi Dewan Pengurus Daerah Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Kalsel. Pendampingan dilakukan DPD SBPP Kalsel sejak kasus PHK ini diajukan ke PHI Banjarmasin.
Ketua DPD SBPP Kalsel, Wagimun mengatakan, kasasi mereka lakukan karena putusan PHI dinilai janggal, sehingga mereka terus melakukan upaya hukum.
“Selama persidangan di PHI tidak ada saksi maupun bukti, perusahaan telah membayar pesangon. Tapi dalam keputusan akhir, hakim di PHI menyatakan sudah ada pembayaran pesangon, sehingga gugatan kami ditolak. Makanya, kasus ini kami ajukan untuk Kasasi ke MA,” kata Wagimun usai menyerahkan berkas permohonan kasasi di PN Banjarmasin.
Menurut Wagimun, sembilan mantan karyawan PT BAS yang bergerak di bidang pertambangan batu bara ini dipecat sejak Agustus 2019. Awalnya, mereka dirumahkan dengan alasan efisiensi. Namun, selama dirumahkan sekitar tiga bulan, hak karyawan tidak diberikan, termasuk gaji mereka.