KPK Periksa Bupati Hulu Sungai Utara di BPKP Kalsel

Ariedwi Satrio
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid (Foto: Antara/Humpro HSU/Eddy A)

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya yakni, Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).

Dalam perkara ini, Maliki diduga telah menerima uang sebesar Rp345 juta dari sejumlah pihak yang disinyalir para pengusaha. Uang itu, diantaranya berasal dari Marhaini dan Fachriadi sejumlah Rp170 juta. Uang itu diduga merupakan komitmen fee karena perusahaan Marhaini dan Fachriadi telah mendapatkan proyek pekerjaan irigasi di Hulu Sungai Utara.

Selain dari Marhaini dan Fachriadi, KPK menduga Maliki juga menerima uang Rp175 juta dari pihak lainnya. Uang itu diduga masih berkaitan dengan proyek pekerjaan di Hulu Sungai Utara. KPK bakal mengusut pihak pemberi suap lainnya tersebut.

Atas perbuatannya, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64, Juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 KUHP.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

8 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

9 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

10 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

27 hari lalu

Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kunang: Surat Dakwaan Akal-akalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal