KPK Temukan Indikasi Praktek Jual Beli Jabatan Bupati Hulu Sungai Utara

Ariedwie Satrio
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dengan tangan terborgol usai ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi suap pengadaan barang dan jasa. (Foto: MNC/Raka Dwi Novianto)

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka. Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.

Wahid diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Hulu Sungai Utara sejumlah Rp18,9 miliar. Fee proyek sebesar Rp 18,9 miliar itu diterima melalui perantaraan sejumlah pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara sejak tahun 2019.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Plt Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FR).

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

30 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

1 bulan lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

1 bulan lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

1 bulan lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal