Lepas Seragam Polisi, Ini Tampang Pemerkosa Mahasiswi di Kalsel saat Pemecatan

Denny M Yunus
Oknum Bripka BT (tengah) dipecat dari kepolisian usai terjerat kasus pemerkosan mahasiswi di Banjarmasin (Foto: Dok Polresta Banjarmasin)

BANJARMASIN, iNews.id - Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A. Martosumito memenuhi janjinya secara terbuka mengupacarakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oknum Bripka BT. Dengan melepas seragam polisi, BT kini menyandang status warga sipil.

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, upacara ini gelar terbuka dan disaksikan semua pihak, ” ucap Kapolresta Banjarmasin di halaman Mapolresta kota setempat, Sabtu (29/01/2022).

Ditegaskan kembali, kewajiban Polri sudah dituntaskan dalam menindak tegas oknum anggotanya yang telah melakukan tindakan asusila mahasiswi salah satu Universitas di Banjarmasin. Sejak peristiwa asusila itu, Bripka BT langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel hingga menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH.

Setelah itu Bripka BT sempat mengajukan banding dan hasil sidang banding pada Rabu (27/01/2022), kemudian ditolak.

Selanjutnya terbit surat keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: Kep/23/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka BT.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi di Sikka Dipecat terkait Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Polda Sumut Pecat 3 Anggota Polri, Kasus Aniaya Tahanan hingga Tewas

57 tahun lalu

Mangkir dari Tugas hingga Terjerat Narkoba, Anggota Polres Grobogan Dipecat

57 tahun lalu

4 Anggota Polisi di Polres Tulang Bawang Barat Dipecat, Ini Kesalahannya

57 tahun lalu

Perilaku Seks Menyimpang Terbongkar, Anggota Polres Kolaka Utara Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal