“Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditolerir karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang Presisi sebagaimana program Kapolri,” kata Sabana.
Selain sanksi internal berupa PTDH, Bripka BT juga menjalani hukuman pidana umum oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Terkait pidana umum kami serahkan ke pihak pengadilan, karena pihaknya tidak mempunyai kewenangan karena itu menjadi wilayahnya sistem peradilan umum, ” tuturnya.