Menang Gugatan Tanah 500 Hektare, Kejari Tanah Laut Selamatkan Uang Negara Rp30 Miliar

Antara
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan Andi Hamzah Kusumaatmaja (Foto: Antara)

TANAH LAUT, iNews.id  - Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan menang gugatan sangketa lahan dengan warga Tanah Laut di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Tanah Laut. Dengan begitu, PTPN XIII tidak membayar Rp30 miliar kepada penggugat.

 mengatakan, PTPN XIII Pelaihari menang gugatan sangketa lahan dengan warga Tanah Laut di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Tanah Laut.

"Melalui pengacara negara Kejaksaan Negeri Tanah Laut, PTPN XIII Pelaihari memenangkan sangketa lahan di klaim warga kurang lebih seluas 500 hektare," ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan Andi Hamzah Kusumaatmaja di Pelahari, Selasa (16/3).

"Kemenangan kita di PN Pelaihari, maka Kejaksaan Negeri Pelaihari sudah menyelamatkan uang negara sebesar Rp30 miliar," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
13 jam lalu

Miris! Sekolah Disegel Ahli Waris, Siswa SD Lerpak Bangkalan Belajar di Tenda Darurat

1 bulan lalu

Sengketa Lahan SMP-SMK Muhammadiyah Bungoro Pangkep, Ahli Waris Segel Sekolah

3 bulan lalu

Puting Beliung Terjang Tanah Laut, Puluhan Rumah Rusak

9 bulan lalu

Jusuf Kalla Murka, Sebut Eksekusi Lahan 16,4 Hektare di Makassar Tidak Sah

10 bulan lalu

Viral Video Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Mau Rampok Uang Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal