Menang Gugatan Tanah 500 Hektare, Kejari Tanah Laut Selamatkan Uang Negara Rp30 Miliar

Antara
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan Andi Hamzah Kusumaatmaja (Foto: Antara)

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani menambahkan, Kejaksaan Negeri Tanah Laut melalui jasa pengacara negara memberikan kontribusi pada badan usaha milik negara (BUMN) terkait gugatan warga senilai Rp30 miliar.

"Gugaran ini kejaksaan memberikan kontribusi kepada negara, terutama pengeluaran-pengeluaran negara tidak berdasarkan hukum," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mencekam! Bentrokan Maut Antarkeluarga Perebutan Lahan di Luwu Utara, 1 Orang Tewas

22 hari lalu

Motif Perusakan 13 Rumah Warga di Humbahas, Diduga terkait Sengketa Lahan 2 Keluarga

23 hari lalu

Mencekam! Bentrokan 2 Kelompok Dipicu Sengketa Lahan di Batam, 2 Orang Tewas 6 Luka-Luka

2 bulan lalu

Sengketa Lahan Memanas, Mess Karyawan dan Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah Dibakar

2 bulan lalu

Bentrokan Warga akibat Sengketa Lahan di Manggarai Barat, Kendaraan Dibakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal