Menang Gugatan Tanah 500 Hektare, Kejari Tanah Laut Selamatkan Uang Negara Rp30 Miliar

Antara
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan Andi Hamzah Kusumaatmaja (Foto: Antara)

TANAH LAUT, iNews.id  - Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan menang gugatan sangketa lahan dengan warga Tanah Laut di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Tanah Laut. Dengan begitu, PTPN XIII tidak membayar Rp30 miliar kepada penggugat.

 mengatakan, PTPN XIII Pelaihari menang gugatan sangketa lahan dengan warga Tanah Laut di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Tanah Laut.

"Melalui pengacara negara Kejaksaan Negeri Tanah Laut, PTPN XIII Pelaihari memenangkan sangketa lahan di klaim warga kurang lebih seluas 500 hektare," ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan Andi Hamzah Kusumaatmaja di Pelahari, Selasa (16/3).

"Kemenangan kita di PN Pelaihari, maka Kejaksaan Negeri Pelaihari sudah menyelamatkan uang negara sebesar Rp30 miliar," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Mencekam! Bentrokan Maut Antarkeluarga Perebutan Lahan di Luwu Utara, 1 Orang Tewas

22 hari lalu

Motif Perusakan 13 Rumah Warga di Humbahas, Diduga terkait Sengketa Lahan 2 Keluarga

23 hari lalu

Mencekam! Bentrokan 2 Kelompok Dipicu Sengketa Lahan di Batam, 2 Orang Tewas 6 Luka-Luka

2 bulan lalu

Sengketa Lahan Memanas, Mess Karyawan dan Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah Dibakar

2 bulan lalu

Bentrokan Warga akibat Sengketa Lahan di Manggarai Barat, Kendaraan Dibakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal