Oknum Polisi Dilaporkan Mantan Istri gegara Tak Berikan Ruko dan Tanah

Deny M Yunus
Oknum polisi dilaporkan mantan istri karena tak penuhi kesepakatan harta gono gini. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BALIKPAPAN, iNews.id  - Seorang oknum polisi di salah satu Polsek di Hulu Sungai Selatan dilaporkan mantan istrinya ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Laporan itu dilatarbelakangi persoalan harta gono-gini pascabercerai pada 2020 lalu.

Sang mantan istri merasa ditipu karena oknum polisi tersebut mengingkari kesepakatan memberi dua ruko dan sebidang tanah.

Didampingi sejumlah kerabatnya seorang perempuan berinisial RIS mendatangi Polda Kalsel, Senin (14/2/2022) siang. Perempuan asal Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan melaporkan mantan suaminya berinisial APP.

Berdasarkan surat pernyataan bermaterai itu korban berhak atau dua ruko dan sebidang tanah senilai Rp.4 miliar. Kesepakatan itu dengan catatan korban bersedia menggugat cerai oknum polisi tersebut.

Namun setelah gugatan cerai dikabulkan, oknum tersebut membatalkan kesepakatan itu. Alasannya saat kesepakatan itu dibuat dirinya di bawah tekanan.

“Jadi saya merasa ditipu dan dirugikan,” ujarnya.

Pihak Polda Kalsel mengaku belum mendapatkan laporan terkait hal ini. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
1 hari lalu

Oknum Polisi Tersangka Pencurian Sapi di Sumba Timur Dipatsus, Bakal Disidang Etik

2 hari lalu

Brigpol IGWT Diperiksa Propam Buntut Dugaan Jual Beli Senpi ke Pelatih MMA

2 hari lalu

Kronologi Oknum Polisi di Gianyar Diduga Jual Beli Senpi Ilegal ke Pelatih MMA

2 hari lalu

Viral Oknum Polisi di Bali Diduga Jual Beli Senpi Ilegal Rp30 Juta ke Pelatih MMA

6 hari lalu

Tim DVI Polda Kalsel Terima 30 Jenazah Korban KM Virgo, 14 Sudah Teridentifikasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal