Pemprov Kalsel Buka Jalur Khusus Pesepeda, Ini Aturannya

Tim iNews
Jalur sepeda. (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan membuka jalur khusus pesepeda di tengah pandemi Covid-19. Namun mereka harus mematuhi Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda.

Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rusdiansyah mengaku senang adanya peraturan Kemenhub tersebut. Tujuannya untuk keselamatan para goweser di jalan.

“Kami dari Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tentunya menyambut gembira dengan adanya Permenhub tersebut,” ujar Rusdiansyah seperti dikutip website Pemprov Kalsel, Rabu (23/9/2020).

Rusdiansyah menjelaskan, dalam Permenhub tersebut diatur, apa yang menjadi persyaratan keselamatan bersepeda.

“Ada tujuh aturan dalam bersepeda di jalan, yaitu, sepeda dilengkapi dengan spakbor, bell, sistem rem berfungsi dengan baik, ada lampu, serta alat pemantul lampu berwarna merah. Selain itu alat pemantul cahaya berwarna putih pada roda sepeda, dan pedal,” kata Rusdiansyah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Nganjuk, 3 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

57 tahun lalu

Tragis! Pesepeda Tewas Tertabrak Kereta Api Tawang Jaya di Kendal

57 tahun lalu

Fornas 2025 NTB, AHY Terkejut Peserta Lansia Kayuh Sepeda dari Lahat ke Lombok

57 tahun lalu

Penyebab Kecelakaan Tewaskan Pesepeda di Jembatan Suramadu, Sopir Pikap Microsleep

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pesepeda Tewas Mengenaskan Ditabrak Truk Oleng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal