Pemprov Kalsel Buka Jalur Khusus Pesepeda, Ini Aturannya

Tim iNews
Jalur sepeda. (Foto Antara).

Aturan pesepeda yang dilarang yakni tidak boleh ditarik oleh sepeda motor, mengangkut penumpang bagi sepeda tidak memiliki tempat duduk penumpang, tidak boleh menggunakan hp tanpa menggunakan piranti dengar, dan tidak boleh menggunakan payung. Selain itu idak boleh bergandengan, tidak boleh bersejajar lebih dari dua sepeda.

Menurut Rusdiansyah, peraturan tersebut tentunya demi keselamatan pengemudi sepeda. Sehingga semua aturan yang termuat pada Permenhub tersebut, dapat dipatuhi oleh semua warga pengguna sepeda.

“Kami meminta kepada seluruh pengguna sepeda atau warga yang memiliki hobi bersepeda dapat mematuhi aturan tersebut,” ucap Rusdiansyah.

Seperti diketahui, jalur pesepeda akan dibuka di Kota Banjarmasin yaitu Jalan H Hasan Basri dan Jalan Ahmad Yani. Pemerintah setempat juga sedang berkoordinasi dengan pihak lain. Selain itu ada 11 titik untuk jalur pesepeda di Banjarmasin.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Nganjuk, 3 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

57 tahun lalu

Tragis! Pesepeda Tewas Tertabrak Kereta Api Tawang Jaya di Kendal

57 tahun lalu

Fornas 2025 NTB, AHY Terkejut Peserta Lansia Kayuh Sepeda dari Lahat ke Lombok

57 tahun lalu

Penyebab Kecelakaan Tewaskan Pesepeda di Jembatan Suramadu, Sopir Pikap Microsleep

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pesepeda Tewas Mengenaskan Ditabrak Truk Oleng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal