Perempuan Muda Dilecehkan Satpam, Korban Dipepet lalu Diremas Bokongnya

Zulkifli Yunus
Satpam perusahaan di Pelaihari, Tanah Laut, Kalimantan Selatan meremas bokong perempuan terancam penjara 9 tahun. (Foto: iNews/Zulkifli Yunus)

Korban yang kaget dilecehkan lalu berbalik dan memfoto motor pelaku. Berbekal foto itulah korban melapor ke Polsek Pelaihari Kota.

Polisi yang melakukan penyelidikan mengarah kepada pelaku. Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengganti pelat nomor motornya untuk menghilangkan jejak.

Namun pelaku tak bisa menyangkal saat polisi menemukan helm, jaket, termasuk pelat nomor yang telah dilepas dari motor.

Kepada polisi, pelaku mengaku melecehkan korban karena tergiur melihat kemolekan tubuh korban.

Atas perbuatannya, ayah satu anak ini ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 UU Nomor 16 Tahun 2022 dengan ancaman penjara 9 tahun.

Dia ditahan di Polsek Pelaihari Kota. Sedangkan korban mengaku masih trauma atas pelecehan itu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kondisi Perempuan Dianiaya Pacar 3 Tahun di Bandung, Penuh Luka Tak Terbayangkan

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Bandung Hilang 3 Tahun, Disekap dan Dianiaya Kekasih hingga Luka Berat

57 tahun lalu

Modus Tawarkan Jasa Meramal, Pria di Bondowoso Lecehkan Nenek 72 Tahun

57 tahun lalu

Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

57 tahun lalu

Pengasuh Ponpes di Malang jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal