Polda Kalsel Bongkar Peredaran Oli Pelumas Palsu Lintas Provinsi di Banjarmasin

Antara
Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel menindak gudang penyimpanan oli pelumas palsu di Banjarmasin. (ANTARA/Firman)

Polisi pun bergerak cepat ke Banten menyambangi toko yang dimaksud dan ditemukan lagi 18.708 botol oli palsu merek serupa yang dipasarkan di Banjarmasin.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus karena distribusi pemasaran oli palsu ini sudah lintas provinsi," kata Ridwan.

Adapun tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pada Pasal 100 UU 20 Tahun 2016 ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara Pasal 102 pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Asap Karhutla Sumatera-Kalimantan Terdeteksi di Langit Banten, Kualitas Udara Terdampak?

10 hari lalu

Tertipu Janji Jadi Karyawan Tetap di Pabrik, 10 Pencari Kerja di Banten Rugi Rp223 Juta

12 hari lalu

Kebakaran Rumah di Cilegon akibat Korsleting, Bangunan dan Isinya Ludes Dilahap Api

28 hari lalu

Tim DVI Polda Kalsel Terima 30 Jenazah Korban KM Virgo, 14 Sudah Teridentifikasi 

29 hari lalu

Bocah SD Tercebur ke Sumur Sedalam 30 Meter di Lebak, Dievakuasi dalam Kondisi Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal