Polda Kalsel Limpahkan Perkara 208 Kg Sabu dan 53.969 Butir Ekstasi ke Jaksa

Antara
Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone)

Iwan mengatakan aset yang disita dari jeratan TPPU berupa uang, rumah, mobil dan buku tabungan yang nilainya mencapai Rp1 miliar lebih.

Untuk barang bukti narkotika sebagian besar dimusnahkan Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta pada 21 Mei 2020 lalu. Sehingga hanya disisakan sedikit untuk pembuktian di persidangan nanti.

Seperti diketahui Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menggagalkan upaya penyelundupan 208 kilogram sabu dan 53.969 butir ekstasi pada 13 Maret 2020 lalu.

Tim lapangan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto dan Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana membekuk tersangka Dimas di Jalan Ahmad Yani Km 274, Simpang Empat Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Polisi terus melakukan pengembangan ke Samarinda, Kalimantan Timur menangkap tiga tersangka lain dengan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu dan 898 butir.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Ikan Nila dan Bawal Mati Mendadak di Banjar Kalsel, Ada Apa?

57 tahun lalu

Kebakaran di Banjar Kalsel, 5 Rumah Warga Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

57 tahun lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

57 tahun lalu

Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Zero ODOL 2027 di Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal