Polda Kalsel Limpahkan Perkara 208 Kg Sabu dan 53.969 Butir Ekstasi ke Jaksa

Antara
Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone)

BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan melimpahkan berkas perkara 208 kilogram sabu dan 53.969 butir ekstasi ke Kejaksaan Tinggi setempat pada Rabu (15/7/2020). Berkas tersebut sudah lengkap alias P21 oleh jaksa.

"Sekarang prosesnya beralih ke jaksa. Kami sudah menyerahkan tugas dan tanggung jawab untuk perkara 208 kilogram sabu dan 53.969 butir ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Rabu (15/7/2020).

Setelah memasuki tahap dua tersebut, maka tersangka dan barang bukti kini menjadi tanggung jawab jaksa untuk proses penuntutan di persidangan.

Adapun ketiga tersangka, yakni Dimas Apriliano, Mahmudi alias Jun dan Sahrul Gunawan alias Wawan. Mereka dijerat penyidik Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka lain Sulistyo yang dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih proses penyelesaian berkas menuju tahap dua oleh penyidik setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Ikan Nila dan Bawal Mati Mendadak di Banjar Kalsel, Ada Apa?

57 tahun lalu

Kebakaran di Banjar Kalsel, 5 Rumah Warga Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

57 tahun lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

57 tahun lalu

Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Zero ODOL 2027 di Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal