Polda Kaltara Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Konstruksi Landscape di Malinau

Donald Karouw
Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy Kurniawan saat ekspos kasus tindak pidana korupsi dan menunjukkan barang bukti uang tunai. (Foto : Ist)

Dalam penanganan kasus ini, disita uang dari saksi maupun tersangka senilai total Rp987.000.000 sebagai asset recovery.

Menurutnya, pada daerah baru seperti Provinsi Kaltara saat ini masif dilaksanakan pembangunan infrastruktur. Karena itu mekanisme pendampingan dan pengawasan akan dijalankan Polda Kaltara sehingga dapat melakukan penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan ada korupsi.

"Ini untuk memastikan pembangunan nilai dan sasarannya (pembangunan) sesuai dengan peruntukan," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

18 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

2 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal