Polisi Tangkap 2 Sopir Truk Pengguna Surat Bebas Covid Palsu

Antara
Dua orang pengguna surat palsu keterangan bebas Covid-19 ditangkap. (Foto: Antara).

KUALA KAPUAS, iNews.id - Polisi kembali mengamankan dua orang pengguna surat palsu keterangan bebas Covid-19. Mereka diamankan saat razia di pos penyekatan arus mudik perbatasan daerah Kabupaten Kapuas.

"Kedua pelaku berinisial MR dan AN sudah kami amankan di Mapolres Kapuas, beserta barang buktinya," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, di Kuala Kapuas, Sabtu (8/5/2021).

Pelaku MR dan AN ditangkap petugas pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 21.00 WIB pada saat petugas Polres Kapuas sedang melaksanakan tugas pengamanan dan penyekatan larangan mudik lebaran 2021.

Penangkapan kedua pelaku tersebut, berawal pada saat MR dan AN melintas masing-masing menggunakan satu unit mobil truk di pos penyekatan arus mudik perbatasan. 

Saat diperiksa petugas, masing-masing pelaku mengeluarkan surat keterangan sehat yang menggunakan nama salah satu klinik yang ada di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
31 hari lalu

Temui Keluarga Korban, Pemilik KM Virgo Transport 8 Janji Tanggung Jawab Penuh

1 bulan lalu

8 Warga Banjarmasin Korban Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa Masih Hilang

1 bulan lalu

22 Korban Kapal Virgo Transport 8 Dievakuasi ke Banjarmasin, Total 108 Orang Ditemukan

4 bulan lalu

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 128 Kg di Banjarmasin, 5 Tersangka Ditangkap

5 bulan lalu

Viral Sapi Kurban Mengamuk di Banjarmasin, Pria 53 Tahun Tewas Terseret Sejauh 50 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal