Polisi Tangkap 2 Sopir Truk Pengguna Surat Bebas Covid Palsu

Antara
Dua orang pengguna surat palsu keterangan bebas Covid-19 ditangkap. (Foto: Antara).

Setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi, pihak klinik menyebut tidak pernah menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil rapid test antigen kedua pelaku MR dan AN.

"Surat keterangan tersebut palsu yang tidak benar atau yang dipalsukan untuk bisa melewati pos penyekatan arus mudik. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," katanya.

Masyarakat diimbau tidak menggunakan surat palsu keterangan bebas Covid-19. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga akan merugikan diri sendiri.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
27 hari lalu

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 128 Kg di Banjarmasin, 5 Tersangka Ditangkap

2 bulan lalu

Viral Sapi Kurban Mengamuk di Banjarmasin, Pria 53 Tahun Tewas Terseret Sejauh 50 Meter

2 bulan lalu

Jadwal Buka Puasa Tarwiyah di Banjarmasin 25 Mei 2026 Lengkap dengan Doanya

3 bulan lalu

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin, Sita Sabu 43,8 Kg

4 bulan lalu

Jadwal Buka Puasa Banjarmasin Hari Ini 19 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal