Setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi, pihak klinik menyebut tidak pernah menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil rapid test antigen kedua pelaku MR dan AN.
"Surat keterangan tersebut palsu yang tidak benar atau yang dipalsukan untuk bisa melewati pos penyekatan arus mudik. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," katanya.
Masyarakat diimbau tidak menggunakan surat palsu keterangan bebas Covid-19. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga akan merugikan diri sendiri.