Polisi Ungkap Perdagangan Satwa Ilegal Burung Betet di Banjar

Antara
Polisi tangkap penjual satwa dilindungi jenis burung betet di Banjar. (Foto: Antara).

Pelaku yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Buher pun mengingatkan masyarakat tak sembarangan memelihara apalagi memperdagangkan satwa dilindungi agar tak terjerat pidana. Karena itu polisi selalu berkoordinasi dengan BKSDA dan terus mengedukasi warga.

Burung betet salah satu jenis burung yang punya penggemar cukup banyak bagi pecinta burung karena termasuk hewan cerdas serta punya bentuk bulu sangat indah dengan dominan warna hijau.

Di pasar ilegal, harga burung inipun tergolong cukup mahal karena kerap dicari kolektor pecinta burung.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
12 hari lalu

Terpapar Kabut Asap Pekat, 6 Relawan Karhutla di Banjar Dievakuasi ke RS

1 bulan lalu

Tim DVI Polda Kalsel Terima 30 Jenazah Korban KM Virgo, 14 Sudah Teridentifikasi 

2 bulan lalu

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, 271 Sekolah di Banjar Terapkan PJJ

2 bulan lalu

Warga Banjar Rugi Puluhan Juta Imbas Helikopter Angkut Air dari Kolam Pemancingan

2 bulan lalu

Kabut Asap Karhutla Kepung Banjar Kalsel, 5 Anak Dirawat akibat ISPA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal