Polresta Banjarmasin Gagalkan Pengedaran 94 Kg Narkoba

Nani Suherni
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto dalam press release kasus nadkoba di Banjarmasin (Foto: Dok Polda Kalsel)

Sementara itu Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rahmat Hendrawan menyampaikan tersangka HE alias H telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Pertama dia lakukan melalui perantara sedangkan yang kedua kalinya ini dia lakukan langsung dengan mengontak bandar narkobanya.

Tertangkapnya tersangka, terang Kapolresta Banjarmasin, setelah Kasat Narkoba Kompol Wahyu Hidayat,  beserta tim sejak tanggal 4 Desember 2020 hingga 15 Desember 2020 melakukan undercover dan control delivery terhadap tersangka.

“Dengan tertangkapnya tersangka tersebut, pihak Kepolisian berhasil menyelamatkan 1.290.000 jiwa, dan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
16 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

1 bulan lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

2 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

2 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal