Restorative Justice Pertama di Banjarmasin, 2 Tersangka Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Antara
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra menyerahkan surat penghentian penuntutan kepada kedua tersangka, Selasa (10/6/2020). (Foto: Antara)

Prinsipnya, kata Tjakra, telah terjadi kesepakatan bersama antarpihak terkait baik korban, pelaku, penyidik serta masyarakat sekitar untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Penyelesaian ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan pidana.

"Ini sebagai bentuk pembinaan kita juga. Jangan sampai tidak ada keseimbangan, malah kejahatan terus terjadi jika hanya upaya pidana yang ditempuh," katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono menambahkan, ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif bisa ditempuh. Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Namun ada pengecualian jika kerugian melebihi Rp2,5 juta dan ancaman tidak lebih dari 2 tahun. Kemudian, ancaman pidana lebih dari lima tahun, asal kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta, kepentingan korban terpenuhi dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

Adapun perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya dalam penerapan keadilan restoratif, yaitu pertama tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan.

"Kedua, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal. Ketiga, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup dan korporasi," ujarnya.

Sementara tersangka RM mengaku bersyukur telah bebas dari tuntutan setelah sebelumnya mencuri sepeda milik korbannya Tarmiji. Dia berterima kasih kepada aparat dan pihak korban atas keputusannya menerima perdamaian.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

57 tahun lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

57 tahun lalu

Teriakan Maling Gagalkan Pencurian Motor di Permakaman Sidoarjo, Pelaku Ditangkap Warga 

57 tahun lalu

Maling Motor Berkedok COD Babak Belur Dihakimi Massa di Pasuruan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal