Restorative Justice Pertama di Banjarmasin, 2 Tersangka Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Antara
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra menyerahkan surat penghentian penuntutan kepada kedua tersangka, Selasa (10/6/2020). (Foto: Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk pertama kalinya menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif. Dua tersangka perkara tindak pidana pencurian dan penggelapan dibebaskan dari tuntutan hukum.

Kedua tersangka yakni, berinisial AR (34), dengan perkara Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang ditangani Polresta Banjarmasin. Kemudian, RM (27), dengan perkara Pasal 362 KUHP tentang Pencurian ditangani Polsekta Banjarmasin Utara.

Kepala Kejari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra mengatakan, upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan itu untuk pertama kalinya dilakukan Kejari Banjarmasin sejak Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diterbitkan pada 21 Juli 2020. Sementara petunjuk pelaksanannya terbit pada 16 September 2020.

"Kami menghentikan penuntutan berdasarkan upaya keadilan restoratif yang telah terpenuhi terhadap kedua tersangka," kata Tjakra Suyana Eka Putra di Banjarmasin, Selasa (6/10/2020).

Tjakra Suyana Eka Putra mengatakan, penuntutan terhadap kedua tersangka dihentikan dengan alasan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, barang bukti telah kembali kepada korban, ada kesepakatan perdamaian dan masyarakat merespons positif.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

57 tahun lalu

Teriakan Maling Gagalkan Pencurian Motor di Permakaman Sidoarjo, Pelaku Ditangkap Warga 

57 tahun lalu

Maling Motor Berkedok COD Babak Belur Dihakimi Massa di Pasuruan

57 tahun lalu

Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal