Simpan Sabu 324 Gram di Rumah, IRT di Banjarmasin Ditangkap Polisi

Antara
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Banjarmasin, ditangkap polisi karena menyimpan sabu seberat 324 gram di rumahnya. (Foto: Ilustrasi sabu/Ist)

Namun, sambungnya, saat penggerebekan di rumahnya, polisi hanya menemukan sang istri dan didapati barang bukti sabu-sabu yang diakui milik suaminya.

"Kini anggota masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap RH, dan kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri," ujarnya. 

Saat ini, untuk tersangka ML sudah ditahan di Mapolsek Banjarmasin Tengah dan dijerat Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Candra Setia Budi
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal