Simpan Senpi Rakitan di Rumah, Pria di Tabalong Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

TABALONG, iNews.id - Penyidik Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial SR (27). Dia ditangkap karena menyimpan dan memilik senjata api (senpi) rakitan ilegal.

Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP Ibnu Subroto mengatakan, pelaku SR tercatat sebagai warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ibnu menambahkan, SR ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban penganiayaan berinisial ST. Penganiayaan itu terjadi pada awal Desember 2020. Akibat penganiayaan itu, ST mengalami sakit dan dirawat.

Selang beberapa hari, ST meninggal dunia usai dirawat di RSUD Badaruddin Kasim. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Tabalong Polda Kalsel.

"Berbekal laporan itu, polisi akhirnya bergerak ke kediaman pelaku. Pelaku kami tangkap di kediamannya," kata Ibnu, Minggu (20/12/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

57 tahun lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

57 tahun lalu

Satgsa TNI Sita 47 Senjata Api dari OPM, 59 Anggota KKB Kembali ke NKRI

57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal, Hasil Operasi selama 16 Hari

57 tahun lalu

Kronologi Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga gegara Undangan Hajatan, Sempat Cekcok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal