Simpan Senpi Rakitan di Rumah, Pria di Tabalong Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Ibnu melanjutkan, saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan senpi rakitan.

"Kami temukan senpi rakitan jenis senapan dio lemari ruang tamu," katanya.

Senpi itu, kata dia, terdiri dari satu laras, popor, baut grindel, karet pendorong, pelatuk, dua botol minyak pelungsur, enam peluru timah dan bubuk mesiu.

Untuk kasus senpi ilegal, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana kepemilikan senpi ilegal. Sementara kasus penganiayaan, polisi masih melakukan pemeriksaan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

57 tahun lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

57 tahun lalu

Satgsa TNI Sita 47 Senjata Api dari OPM, 59 Anggota KKB Kembali ke NKRI

57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal, Hasil Operasi selama 16 Hari

57 tahun lalu

Kronologi Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga gegara Undangan Hajatan, Sempat Cekcok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal