Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Bendungan Tapin Kalsel Ditahan

Antara
Petugas Kejati Kalsel menggiring tersangka H yang mengenakan rompi tahanan, ke Lapas Banjarmasin, Rabu (8/2/2023). (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menahan pria berinisial H, tersangka ketiga kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek strategis nasional (PSN) pembangunan bendungan di Kabupaten Tapin. Tersangka H akan ditahan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.

"Tersangka dititipkan penahanannya untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin mulai hari ini," kata Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Roy Arland di Banjarmasin, Rabu (8/2/2023).

Tersangka H selaku unsur swasta, bersama dua tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu ditahan, karena terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Bendungan Tapin dalam kontrak tahun jamak 2015-2020.

Kedua tersangka yang sebelumnya sudah dimasukkan ke tahanan Kejati Kalsel itu yakni S selaku oknum Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin dan AR oknum aparatur sipil negara (ASN) selaku panitia pengadaan tanah.

"Jadi untuk tersangka H ini beralasan sakit saat dipanggil pekan lalu, makanya ditunda penahanannya," ucap Roy.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
10 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

12 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

15 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

24 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal