Tikam Warga saat Curi Laptop, Napi Asimilasi di Banjarmasin Ditangkap

Antara
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo. (Foto Antara).

"Mendengar kejadian itu anggota Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banjarmasin langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan," ujarnya.

Sabana mengatakan, tidak lama melakukan penyelidikan, RV yang masih bebas bersyarat karena program asimilasi itu langsung diringkus.

"Karena saat diringkus dia koopertif maka petugas tidak perlu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," ucap dia.

Sementara korban Saiful sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis akibat menderita luka tikam di tubuhnya.

Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

7 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

24 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

1 bulan lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

1 bulan lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal