Volume Sampah Melonjak Pascabanjir, Pemkot Banjarmasin Tertibkan Warga

Antara
Ilustrasi sampah. (Foto: Antara)

Aturan ini sesuai dengan Perda nomor 21 tahun 2011 tentang pengelolaan persampahan atau kebersihan dan pertamanan Kota Banjarmasin.

"Setelah banjir ini, banyak yang tidak taat membuang sampah pada tempat dan waktunya, hingga TPS tidak pernah kosong, makanya kita tertibkan," kata dia.

Dia menyatakan, beberapa warga terpaksa diamankan saat operasi di TPS Veteran. Warga yang melanggar Perda dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

"Kami bawa mereka ke pengadilan, karena ada sanksinya," katanya.

Jika dilihat ancaman pidananya, ujar dia, bisa dikenakan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta, yakni jika membuang sampah pada jam yang sudah dilarang tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Banjir di Padang Meluas hingga Rendam 5 Kecamatan, BNPB Minta Warga Tetap Waspada

1 bulan lalu

Banjir Terjang Tapanuli Tengah akibat Tanggul Sungai Jebol, 150 Warga Mengungsi

1 bulan lalu

Banjir Rendam 3 Kecamatan di Padang, Sejumlah Kendaraan Hanyut dan Warga Dievakuasi

2 bulan lalu

Agam Mencekam! Banjir Rendam Ratusan Rumah, Ratusan Warga Dievakuasi

2 bulan lalu

Partai Perindo Siap Bantu Pemerintah Cegah Karhutla demi Jaga Aktivitas Ekonomi Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal