2 Pria di Palangka Raya Ditangkap usai Nekat Bakar Lahan Pakai Korek Gas

iNews TV
Musim kemarau yang memicu kekeringan parah memperburuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (Foto: iNews).

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polresta Palangkaraya untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Keduanya dijerat dengan pasal terkait perusakan lingkungan dan terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Karhutla di Kawasan Wisata Pohon Pinus Malino Gowa, 2 Hektare Lahan Terbakar

2 bulan lalu

Kemenhut Usut Karhutla Hutan Produksi di Musi Banyuasin, Langsung Segel Lahan

9 hari lalu

Viral Brigpol IGWT Diduga Jual Senpi Ilegal, Ternyata Anggota Polres Gianyar Ini Pembelinya

11 hari lalu

Kasus Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Ini Vonis untuk 2 Terdakwa

11 hari lalu

Viral Panggung Event Drag Bike di Bondowoso Ambruk, Tamu Undangan Berjatuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal