2 Pria di Palangka Raya Ditangkap usai Nekat Bakar Lahan Pakai Korek Gas

iNews TV
Musim kemarau yang memicu kekeringan parah memperburuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (Foto: iNews).

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polresta Palangkaraya untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Keduanya dijerat dengan pasal terkait perusakan lingkungan dan terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Karhutla di Kawasan Wisata Pohon Pinus Malino Gowa, 2 Hektare Lahan Terbakar

3 hari lalu

Kemenhut Usut Karhutla Hutan Produksi di Musi Banyuasin, Langsung Segel Lahan

3 hari lalu

Plt Bupati Pati Minta Maaf, Sempat Blank hingga Salah Ucap Pancasila gegara Ini

5 hari lalu

Detik-Detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dikeroyok saat Karnaval HUT RI, Berawal dari Ini

5 hari lalu

Viral Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dikeroyok saat Lerai Keributan Karnaval

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal