Bea Cukai Musnahkan 385.000 Batang Rokok Ilegal di Palangka Raya 

Ade Sata
Bea Cukai Palangka Raya memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal. (Foto: iNwews.id/Ade Sata)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Bea Cukai Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memusnahkan sebanyak 385.000 batang rokok ilegal, Kamis (30/11/2023). Barang ilegal itu merupakan hasil penindakan selama tahun 2023.

Selain rokok ilegal, petugas juga memusnahkan 48,6 liter minuman miras impor maupun lokal dari 118 botol yang disita petugas dari tempat hiburan di Palangka Raya.
 
Kepala Bagian Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalimantan, Coy Haerul mengatakan, nilai keseluruhan barang yang dimusnakan Rp500 juta. 

"Akibat peredaran barang ilegal tersebut kerugian negara Rp200 juta. Rokok ilegal ini merupakan polosan atau salah peruntukkan," kata Coy.

Sementara itu, kasus ini telah melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan dan Cukai. Pelanggar dikenakan sanksi administrasi dan wajib membayar denda kepada negara sebesar Rp430 juta.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Petugas Gabungan Razia Rokok Ilegal di Majalengka, Sita 60.000 Batang

2 hari lalu

Bea Cukai Bakar 255 Karung Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia

25 hari lalu

Terbongkar! 560.000 Batang Rokok Ilegal Diselundupkan lewat Jalur Laut ke Lombok

2 bulan lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

3 bulan lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal