Belum Setahun Bebas dari Penjara, Pria Tua Ini Kembali Cabuli Bocah Perempuan

Syukri Syarifuddin
Residivis pencabulan yang ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh usai kembali cabuli bocah perempuan 9 tahun. (Foto: iNews/Syukri)

"Setelah menjalani hukuman serta mendapat remisi, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar Agustus tahun lal," katanya.

Namun pada awal Maret 2022, pelaku NAS kembali melakukan perbuatan yang sama. Dia mencabuli bocah 9 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku NAS kini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Dia dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

14 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

14 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

14 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

15 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal