Belum Setahun Bebas dari Penjara, Pria Tua Ini Kembali Cabuli Bocah Perempuan

Syukri Syarifuddin
Residivis pencabulan yang ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh usai kembali cabuli bocah perempuan 9 tahun. (Foto: iNews/Syukri)

"Setelah menjalani hukuman serta mendapat remisi, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar Agustus tahun lal," katanya.

Namun pada awal Maret 2022, pelaku NAS kembali melakukan perbuatan yang sama. Dia mencabuli bocah 9 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku NAS kini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Dia dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

10 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

11 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

12 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

1 bulan lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal