Berkas Tersangka Penganiaya Wartawan di Kupang Dinyatakan P-21

Antara
Sejumlah penganiaya wartawan digiring aparat kepolisian saat tiba di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

PALANGKA RAYA, iNews.id- Kasus penganiayaan wartawan media massa asal Kupang, Fabian Latuan oleh orang tak dikena, kini kasusnya dinyatakan telah lengkap atau P-21. Berkas kelima tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Kapolresta Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan, pada 1 Juli lalu berkas perkaranya sudah P-21. Berkas tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejari Kupang.

“Pihak Kejari juga telah menyatakan berkas perkaranya telah lengkap,” katanya, Selasa (5/7/2022).

Sebelumnya Polresta Kupang Kota pada Mei 2022 menangkap lima tersangka penganiayaan seorang jurnalis media lokal di Kupang Fabian Latuan pada 26 April 2022.

Lima tersangka berinisial tersebut N, M, P, MD ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), sedangkan J.N ditangkap di Kota Kupang

Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi

57 tahun lalu

Pemuda di Kupang NTT Perkosa Penyandang Disabilitas hingga Pendarahan

57 tahun lalu

Bripda Masias Siahaya Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual, Dijerat Pidana dan Etik

57 tahun lalu

Tangis Ayah Praka Satria yang Gugur di Papua, Kenang Perjuangan Sang Anak 9 Kali Tes Masuk TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal