Eks Menag Yaqut Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari ini
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Selasa (11/8/2026). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jadwal tersebut termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pembacaan dakwaan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Disebutkan, sidang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.
Adapun susunan majelis persidangan terdiri atas Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji selaku anggota.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 telah dinyatakan rampung penyidikannya oleh KPK pada 14 Juli 2026.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz.
Lalu, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
Editor: Reza Fajri