PALANGKA RAYA, iNews.id - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperpanjang penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk melindungi siswa dan tenaga pendidik dari paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kabut asap akibat maraknya karhutla di Palangka Raya membuat kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah kembali menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan sistem PJJ.
PJJ diberlakukan bagi siswa jenjang TK, SD, SMP, SMA dan sederajat mulai 4 September 2026. Pembelajaran dilakukan secara daring selama tiga hari.
Kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta kondisi karhutla di wilayah Palangka Raya.
Salah satu sekolah yang menerapkan perpanjangan PJJ adalah SMP Negeri 8 Palangka Raya. Pihak sekolah memastikan telah menerima surat edaran dan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar melalui sistem daring.