Karhutla Meluas di Kalteng, Polda Tetapkan 13 Tersangka

iNews
Polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). (Foto: iNews).

PALANGKA RAYA, iNews.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih meluas di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) di tengah musim kemarau dan cuaca panas. Sementara, Polda Kalteng telah menetapkan 13 tersangka dari delapan kasus yang masuk laporan polisi.

Di tengah meluasnya karhutla, Polda Kalteng kini menangani 52 kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, delapan kasus telah ditingkatkan ke tahap laporan polisi dengan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka di antaranya merupakan pelaku pembakaran lahan di Palangkaraya yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Polisi juga tidak hanya membidik pelaku perorangan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan empat korporasi dalam kasus karhutla.

"Ada 52 kasus yang dilakukan penyelidikan dan yang sudah naik menjadi laporan polisi ada delapan dan sampai saat ini kita sudah menetapkan sebanyak 13 tersangka termasuk yang kemarin viral, yaitu diduga ada yang melakukan pembakaran," ujar Irjen Iwan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

19 Titik Api Muncul dalam Sehari, Karhutla Palangka Raya Intai Permukiman Warga

16 jam lalu

Langit Muaro Jambi Memerah Imbas Kabut Asap Karhutla, Indeks ISPU Tembus 401

1 hari lalu

Pilu! Bayi Bekantan Terpisah dari Induk Imbas Karhutla di Kotim, Ditemukan Terluka

2 hari lalu

Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Lumpuh Imbas Kabut Asap, 3 Penerbangan Dibatalkan

3 hari lalu

Pemkot Samarinda Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal