Keadilan Restoratif, 2 Sekuriti Pencuri Solar Perusahaan di Pulang Pisau Dibebaskan

Ade Sata
Dua sekuriti perusahaan di Pulang Pisau mendapat keadilan restoratif dalam kasus pencurian solar perusahaan. (Foto: iNews/Ade Sata).

PULANG PISAU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau menghentikan penuntutan perkara dua tersangka pencurian dan penggelapansolar di perusahaan. Penghentian dilakukan karena alasan kemanusiaan dan perusahaan telah memaafkan.

Kedua tersangka adalah Ardiansyah dan Herman, yang bekerja sebagai sekuriti perusahaan. Mereka ditangkap polisi atas laporan pencurian dan penggelapan solar.

Dalam pemeriksaan terungkap pencurian dan penggelapan solar itu dilakukan karena keduanya terdesak kebutuhan ekonomi membeli susu anak dan membiayai pengobatan orang tua.

Pembebasan keduanya merupakan bagian dari restorative justice dengan pendekatan terciptanya keseimbangan dan keadilan antara pelaku dan korban.

"Alhamdulillah dari pihak korban rela berdamai, dan sudah dikembalikan apa yang jadi kerugian yang nilainya tidak seberapa," kata Kepala Kejari Pulang Pisau, Priyambudi, Senin (11/4/2022).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

57 tahun lalu

Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Polda Babel Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 8.000 Liter, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal