Keadilan Restoratif, 2 Sekuriti Pencuri Solar Perusahaan di Pulang Pisau Dibebaskan

Ade Sata
Dua sekuriti perusahaan di Pulang Pisau mendapat keadilan restoratif dalam kasus pencurian solar perusahaan. (Foto: iNews/Ade Sata).

PULANG PISAU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau menghentikan penuntutan perkara dua tersangka pencurian dan penggelapansolar di perusahaan. Penghentian dilakukan karena alasan kemanusiaan dan perusahaan telah memaafkan.

Kedua tersangka adalah Ardiansyah dan Herman, yang bekerja sebagai sekuriti perusahaan. Mereka ditangkap polisi atas laporan pencurian dan penggelapan solar.

Dalam pemeriksaan terungkap pencurian dan penggelapan solar itu dilakukan karena keduanya terdesak kebutuhan ekonomi membeli susu anak dan membiayai pengobatan orang tua.

Pembebasan keduanya merupakan bagian dari restorative justice dengan pendekatan terciptanya keseimbangan dan keadilan antara pelaku dan korban.

"Alhamdulillah dari pihak korban rela berdamai, dan sudah dikembalikan apa yang jadi kerugian yang nilainya tidak seberapa," kata Kepala Kejari Pulang Pisau, Priyambudi, Senin (11/4/2022).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

4 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

5 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

8 hari lalu

Kebakaran Lahan di Pulang Pisau Kembali Meluas, Pemadaman Terkendala Air

9 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal