Kekasih Meninggal saat Gugurkan Kandungan, Pegawai BUMN Ditangkap Polisi

Demon Fajri
Polres Kepahiang saat ekspos kasus aborsi sebabkan perempuan muda meninggal dunia. (Foto: MPI/Demon Fajri)

Kronologi bermula saat korban bersama kekasihnya AN menggugurkan kandungan dengan menelan sebuah pil. Pil itu didapat menggunakan resep dokter palsu yang dibuat DE oknum ASN RSUD Kepahiang. Kemudian pelaku RY yang membeli pil tersebut di apotek. 

Menurutnya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000

"Terduga pelaku aborsi satu orang yakni oknum pegawai BUMN yang merupakan pacar korban. Untuk pelaku DE oknum ASN di RSUD Kepahiang dan RY telah diamankan di Mapolres Kepahiang," kata Doni, Jumat (8/4/2022). 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Detik-Detik Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Aborsi, Kekasih Ditangkap saat Bungkus Jasad

3 hari lalu

Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Konsumsi Obat Aborsi, Kekasih Ditangkap

8 hari lalu

Oknum Polisi Briptu YG Ditahan Propam Polres Pelalawan usai Diduga Paksa Pacar Aborsi

18 hari lalu

Tersandung Skandal Aborsi, Tio Dicopot dari Wakil I Raka dan Wajib Kembalikan Hadiah

2 bulan lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal