Korupsi Bantuan Kelompok Tani di Kalteng Terbongkar, Kerugian Rp10 Miliar Lebih

Nani Suherni
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat gelar perkara kasu dugaan korupsi usaha tani (Foto: Dok Polda Kalteng)

Tersangka Y pun dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Y bakal diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
20 jam lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

2 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

5 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

7 hari lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

8 hari lalu

9 Pelaku Penyerangan Polisi di Katingan Ditangkap, 4 Orang Masih Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal