Kronologi Santri Ponpes di Palangka Raya Bunuh Ustazah, Wajah Ditusuk Pisau Berkali-Kali

Ade Sata
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengungkap kronologi pembunuhan ustazah oleh santri berinisial FA, kamis (16/5/2024). (Foto: iNews)

Pelaku Tidak Ditahan

Dia menuturkan, jenazah korban telah dimakamkan oleh keluarga bersama pihak pesantrean di TPU Jalan Tjilik Riwut KM 12, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Akibat perbuatannya, tersangka FA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Meski demikian, FA tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu sesuai dengan aturan sistem peradilan anak yang menyatakan anak yang bisa ditahan minimal berusia 14 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Lumpuh Imbas Kabut Asap, 3 Penerbangan Dibatalkan

7 hari lalu

Anak Kena ISPA gegara Kabut Asap, Emak-Emak di Palangka Raya Ikut Terjun Padamkan Karhutla

10 hari lalu

Pilu! Anak Orangutan Luka Bakar Terjebak Karhutla di Palangka Raya

15 hari lalu

Gelar Workshop di Kalteng, Partai Perindo Bidik Satu Fraksi di Tiap Kabupaten Kota

15 hari lalu

Istri Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Suami, Terungkap dari Kecurigaan Sang Ibu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal