Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

iNews TV
Polisi menahan tersangka karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. (Foto: iNews TV)

Saat ini, kepolisian terus mendalami 16 kasus karhutla lainnya yang melibatkan pihak perorangan maupun korporasi. Para pelaku pembakar hutan dan lahan bakal dijerat Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Karhutla Makin Meluas, ASN Kotim Turun Tangan Suplai Air untuk Padamkan Api

2 bulan lalu

Berjibaku Padamkan Karhutla Kotim, Relawan Pingsan Dikepung Asap Tebal

4 hari lalu

Foto Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Singapura Viral di Tengah Karhutla, Pemprov Buka Suara

5 hari lalu

Karhutla di TNBTS Meluas hingga Dekati Wisata Negeri di Atas Awan Lumajang

6 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Maluku, Angogota DPRD Welhelm Kurnala Minta Penanganan Karhutla Terpadu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal