Polda Kalteng Bongkar Penyimpanan BBM Bersubsidi, 1 Pelaku dan 4 Ton Solar Diamankan

Antara
Polda Kalimantan Tengah membongkar penyimpanan BBM solar besubsidi. Hasilnya, 4 ton solar bersubsidi dan satu pelaku diamankan (Antara)

BBM bersubsidi itu juga peruntukannya tidak untuk dikuasai satu orang saja, melainkan dinikmati untuk masyarakat luas. Sehingga jangan sampai terjadi kelangkaan BBM.

"Semoga dengan pengungkapan kasus tersebut, membuat efek jera terhadap seluruh oknum-oknum yang melakukan hal serupa," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral dan terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

BBM Langka di Bangkalan, Sopir Angkutan Umum Kesulitan Mendapatkan Solar

3 hari lalu

Polda Kalteng Ungkap 130 Laporan Karhutla, 43 Orang Jadi Tersangka

3 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Palangka Raya, Pemotor Tabrak Mobil hingga Luka di Kepala

7 hari lalu

Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya 3 Hari Lumpuh Imbas Kabut Asap Karhutla

6 hari lalu

Karhutla Belum Berakhir, Kasus ISPA di Palangka Raya Capai 975 dalam 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal