Polda Kalteng Tangkap Pemuda yang Peras ABG dengan Foto dan Video Porno

Ade Sata
Polda Kalteng menangkap TS (32), pelaku pemerasan anak di bawah umur dengan modus menyebar foto dan video porno. (Foto: Ade Sata)

PALANGKARAYA, iNews.id - Polda Kalteng menangkap pelaku pemerasan anak perempuan di bawah umur dengan modus menyebar video porno. Pelaku inisial TS (32) berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.

"Penangkapan TS dilakukan pada Senin 14 Agustus 2023 di kediamannya Kota Palembang," kata Direskrimsus Polda Kalteng, Kombes Setyo K Harianto dalam konferensi pers, Kamis (17/8/2023).

Setyo menjelaskan, penangkapan TS berdasarkan laporan orang tua korban yang tak terima foto dan video ananya disebar di media sosial. 

Korban yang masih berusia 10 tahun juga tertekan karena terus-menerus diminta mengirim uang kepada TS. 

Berdasarkan keterangan korban, modus TS melakukan pemerasan berawal dari grup WhatsApp. Kedeuanya berkenalan lalu TS mengajak korban pacaran. Saat itulah TS meminta foto dan video korban. Setelah mendapat yang diminta, TS mulai melakukan pemerasan.

"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti handphone dan capture percakapan WhatsApp," kata Setyo.

TS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU ITE. Dia terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan kini ditahan di Rutan Polda Kalteng.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Irnanda Jadi Kapolres Barito Utara Gantikan AKBP Singgih

15 hari lalu

Karhutla Kalteng! 25 Orang Jadi Tersangka, Korporasi Mulai Disidik

31 hari lalu

Karhutla Meluas di Kalteng, Polda Tetapkan 13 Tersangka

1 bulan lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

2 bulan lalu

9 Pelaku Penyerangan Polisi di Katingan Ditangkap, 4 Orang Masih Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal