Polisi Sita 9 Speedboat Milik Briptu HS, Oknum Polisi Diduga Pemilik Tambang Emas Ilegal

Antara
Infografis 9 Speedboat milik Briptu HSB disita polisi. (Grafis: MAP)

"Pada hari Jumat (6/5) berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifes," kata Budi.

Selain Briptu HSB, ada empat tersangka yang sudah ditahan di Polres Bulungan yakni MU, BS, MI, dan M. Budi mengatakan, masih ada satu orang yang buron.

Menurut Budi, para tersangka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.

Mereka juga dijerat Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Polda Kaltara juga melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari HSB," ujar Budi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kapolrestabes Surabaya Murka! Perintahkan Oknum Polisi Pungli Warga Rp1 Juta Didemosi

8 hari lalu

Viral Polisi Diduga Pungli Rp1 Juta, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf Siap Ganti 10 Kali Lipat

11 hari lalu

Kronologi Speedboat Hilang Kontak Bawa 3 Polisi di Nabire, Sempat Kirim Pesan Darurat

11 hari lalu

Speedboat Bawa 3 Polisi Hilang Kontak di Perairan Nabire, Diduga Hanyut Terbawa Arus

15 hari lalu

Oknum Polisi Briptu YG Ditahan Propam Polres Pelalawan usai Diduga Paksa Pacar Aborsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal