Ritual Adat, Aktivitas Perusahaan Sawit Dihentikan usai Rusak Situs Makam Suku Dayak

Normansyah
Masyarakat adat suku dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengeksekusi putusan sidang adat Kedemangan Kecamatan Tualan Hulu, Kamis (20/6/2024). (Foto: Normansyah).

Pada kesempatan yang sama, Yanto E. Saputra selaku penggugat merasa puas dengan putusan adat dan eksekusi yang dilakukan. Dia berharap dengan adanya hinting adat ini, perusahaan tidak lagi melakukan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat.

"Kami dari pihak waris menyerahkan sepenuhnya kepada Kadamangan Adat Kecamatan Tualan Hulu terhadap penggusuran atau perusakan makam atau tanah keluarga waris kami. Kejadiannya di November 2023," kata Yanto. 

Sementara itu, pihak PT. HAL melalui manajer kebun, Ramli Lakoro menghargai tahapan hukum adat suku dayak. Dia berjanji segera mencari solusi penyelesaian permasalahan ini.

"Sikap kami menghormati apa yang diputuskan oleh adat. Pesan-pesan yang disampaikan oleh pemangku adat pasti akan kami selesaikan dan kami sampaikan kepada kepengurusan yang lebih tinggi lagi," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
16 jam lalu

Viral Cekcok Oknum TNI dan Toke Sawit di Labuhanbatu Utara, Berawal dari Teguran

9 hari lalu

Mencekam! Bentrokan Maut Antarkeluarga Perebutan Lahan di Luwu Utara, 1 Orang Tewas

30 hari lalu

Peserta Karnaval Mirip Ritual Satanic di Pekalongan Minta Maaf, Akui Kurang Literasi

1 bulan lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

1 bulan lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal