Sadis! Santri Ponpes di Palangka Raya Tusuk Ustazah hingga Tewas

Ade Sata
Polisi mengolah TKP kasus pembunuhan terhadap ustazah yang dilakukan santrinya di Kota Palangka Raya. (Foto: iNews)

Akibat perbuatannya, tersangka FA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Meski demikian, FA tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu sesuai dengan aturan sistem peradilan anak yang menyatakan anak yang bisa ditahan minimal berusia 14 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Warga Palangka Raya Panik Karhutla Mulai Dekati Rumah, Petugas BPBD Sekat Api

9 hari lalu

Jiwa Nasionalisme! Relawan Karhutla Upacara HUT ke-81 RI di Lokasi Kebakaran

16 hari lalu

Tragis! Bocah Tewas Tenggelam saat Bermain dengan Teman di Sungai Kahayan Palangka Raya

19 hari lalu

Petugas Damkar Kewalahan Padamkan Karhutla di Palangka Raya, Sumber Air Minim

23 hari lalu

Kabut Asap Karhutla Ganggu Aktivitas Sekolah di Palangka Raya, Siswa dan Guru Terserang Ispa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal