Sadis! Santri Ponpes di Palangka Raya Tusuk Ustazah hingga Tewas

Ade Sata
Polisi mengolah TKP kasus pembunuhan terhadap ustazah yang dilakukan santrinya di Kota Palangka Raya. (Foto: iNews)

Akibat perbuatannya, tersangka FA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Meski demikian, FA tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu sesuai dengan aturan sistem peradilan anak yang menyatakan anak yang bisa ditahan minimal berusia 14 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Karhutla Katingan Dekati Ponpes, 5 Armada Pemadam Dikerahkan

3 hari lalu

Jenderal Bintang Tiga Pantau Karhutla Klateng, Deteksi Titik Panas Lewat Drone Thermal

4 hari lalu

1.121 Warga Palangka Raya Terserang ISPA Imbas Karhutla, 140 di Antaranya Balita

4 hari lalu

BNPB Ungkap Penyebab Bara Api dari Bawah Tanah di Palangka Raya

13 hari lalu

Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Lumpuh Imbas Kabut Asap, 3 Penerbangan Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal