Sebulan Curi 9 Kotak Amal, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Donald Karouw
Residivis spesialis pencurian kotak amal saat ditangkap anggota Polres Bulungan. (Foto : Humas Polri)

“Uang hasil curian digunakan untuk main judi, namun dia selalu kalah sehingga memiliki sifat keinginan untuk melakukan pencurian dengan cara singkat mendapatkan uang,” katanya.

Menurutnya, IY merupakan tersangka residivis pelaku pencurian dengan pemberatan. Dari rekam jejaknya, dia pernah terlibat curat pada tahun 2015.

Kemudian tahun 2018, dia divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Barang bukti yang diamankan enam buah kotak amal, satu kaleng parfum, tas selempang dan celana panjang serta sebuah tas.

"Pelaku dalam sebulan beraksi sembilan kali mencuri kotak amal di tempat berbeda. Modusnya dengan cara mencongkel menggunakan sebuah gunting," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

5 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

8 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

9 hari lalu

Penampakan 4 Kursi Taman Surabaya yang Dicuri, Dijual Pelaku ke Pedagang Besi Tua

10 hari lalu

Nekat Curi Kursi Taman Gunakan Ambulans, Pria di Surabaya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal