Sebulan Curi 9 Kotak Amal, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Donald Karouw
Residivis spesialis pencurian kotak amal saat ditangkap anggota Polres Bulungan. (Foto : Humas Polri)

“Uang hasil curian digunakan untuk main judi, namun dia selalu kalah sehingga memiliki sifat keinginan untuk melakukan pencurian dengan cara singkat mendapatkan uang,” katanya.

Menurutnya, IY merupakan tersangka residivis pelaku pencurian dengan pemberatan. Dari rekam jejaknya, dia pernah terlibat curat pada tahun 2015.

Kemudian tahun 2018, dia divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Barang bukti yang diamankan enam buah kotak amal, satu kaleng parfum, tas selempang dan celana panjang serta sebuah tas.

"Pelaku dalam sebulan beraksi sembilan kali mencuri kotak amal di tempat berbeda. Modusnya dengan cara mencongkel menggunakan sebuah gunting," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

1 hari lalu

8 Baterai Alat Pemantau Gunung Anak Krakatau Dicuri, Sensor Aktivitas Lumpuh

2 hari lalu

Burung Cucak Hijau Jawara Kontes Berkicau Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

3 hari lalu

Oknum Polisi Tersangka Pencurian Sapi di Sumba Timur Dipatsus, Bakal Disidang Etik

6 hari lalu

Bocah di Sorong Masuk Mes TNI Dini Hari, Diduga Curi iPhone hingga PlayStation

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal