Selundupkan Sabu 5,8 Kg, Pasutri di Kobar Terancam Hukuman Mati

Sigit Dzakwan Pamungkas
Pasutri di Kotawaringin Barat terancam hukuman mati lantaran diduga menyelundupkan sabu-sabu 5,8 kg atau senilai Rp6,5 miliar. (Foto: Sigit Dzakwan Pamungkas)

Niko mengakui telah menjalin kontak dengan bandar narkoba di Pontianak. Dia memanfaatkan fasilitas wartel di lapas yang disediakan untuk memenuhi hak napi guna menghubungi keluarganya.

"Namun saat anggota satresnarkoba mencoba menghubungi nomor telepon seseorang yang bernama Oteh Hasan alias Funasan  yang berada di Pontianak, sesuai daftar catatan yang dihubungi tersangka Niko Satrio di wartel lapas, ternyata nomor telepon itu tidak aktif lagi," kata Bayu.

Saat ini, Funasan telah ditetapkan sebagai DPO terkait kasus tersebut. Polisi masih terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

4 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

6 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

7 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk Pasir hingga Seruduk Rumah di Lumajang, Suami Istri Tewas

8 hari lalu

Dikirimi Hadiah, Pasutri Pensiunan BUMN Malah Terjerat Investasi Bodong hingga Rp900 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal